Tranding
Saturday, February 21, 2026
Perempuan juga juga Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang digunakan mana Tak Segar-segar Amat
Kesehatan / September 28, 2023

Perempuan dan juga Anak pada ‘Tangan’ Jokowi, Oase yang mana Tak Segar-segar Amat

Masalah juga anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih cuma pelik.

Setelah mandeg selama kurang tambahan 10 tahun, beleid yang mana mana melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.

Dengan kata lain, dalam masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga anak.

Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase pada tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.

“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang mana mana terjadi padanya. Karena apa? Karena merekan merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang mana dimaksud menimpa merek mampu diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan serta juga pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.

“Masyarakat mulai berani berbicara dikarenakan keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang tersebut merekan alami,” kata Nahar.

Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual yang mana yang diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.

Insert - Kasus Kekerasan lalu Pelecehan Seksual Tahun ke TahunCatatan peningkatan laporan kasus kekerasan lalu pelecehan seksual terhadap perempuan serta anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang mana dimaksud cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang digunakan ditolak lalu baru diusut saat kasusnya sudah pernah popular pada area media sosial.

Tengok cuma kasus pria yang tersebut mana mencium anak di area tempat Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.

Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak kemudian juga berdalih bahwa apa yang dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.

Sontak, warganet pun geram juga kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang tersebut digunakan menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba belaka jadi sigap menangani kasus tersebut.

Apa yang mana mana terjadi dalam Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang mana digunakan baru ditangani saat sudah viral. Banyak kasus lain yang mana mana juga harus ‘menunggu’ ramai untuk akhirnya tertangani.

Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan juga penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual dalam Indonesia.

Masih banyak hambatan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA


HALAMAN:
1 2

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *